Find Us On Social Media :

Siap-siap, Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Diberlakukan, Jangan Sampai Kendaraan Jadi Barang Rongsokan!

Banner pengumuman peraturan penghapusan STNK

Baca Juga: Adik Alyssa Soebandono Melahirkan Anak Pertamanya, Jadi Cucu Perempuan Pertama?Berikut aturan lengkapnya:

1. Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau

b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau

b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Baca Juga: Bagikan Potret Mesra Saat Pasha Ungu Gunakan Toga, Adelia Ungkap Rahasia Sang Suami Setelah 9 Tahun Pernikahan Mereka