Find Us On Social Media :

Lama Tak dapat Bonus, di Era Helmy Yahya Karyawan TVRI Akan Terima Tunjangan, Langsung Dirapel 17 Bulan!

Helmy Yahya

Hingga kini Helmy nampaknya masih memperjuangkan jabatannya itu sehingga terjadi kisruh di TVRI.

Di tengah kisruh pencopotan jabatan dirinya sebagai Dirut TVRI, adik kandung Tantowi Yahya ini mengabarkan bahwa para karyawan TVRI akan mendapatkan tunjangan kinerja.

Sudah lama tak mendapat bonus, Helmy menyebut di bawah kepemimpinannya, karyawan TVRI berhasil mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Hal ini telah disepakati setelah presiden menandatangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2019 pada 30 Desember 2019.

Baca Juga: Bisa Menular Antar Manusia, Virus Misterius di China Mulai Menyebar ke Thailand dan Jepang, 2 Orang Sudah Meninggal, Harus Mulai Wasapada!

"Kami lakukan lobi, perhitungan dan pendekatan. 30 Desember 2020, Presiden sudah tandatangani Perpres 89 Tahun 2019 tentang tunkin untuk pegawai TVRI," kata Helmy dalam konferensi pers terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Utama TVRI di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Mengutip dari Kompas.com, para karyawan ini dijadwalkan akan mulai menerima tukin pada 1 Februari 2020 mendatang.

Bahkan mereka akan menerima rapelan 17 bulan sekaligus, terhitung sejak Oktober 2018.