Akibat dari banku hantam yaitu satu begal tewas sementara tiga begal lainnya melarikan diri.
Keesokan harinya ditemukan jasat begal bernama Misnan, Senin (9/9/2019) di ladang tebu.
ZA dan para pembegal diamankan oleh Polres Kota Malang.
Polisi menetapkan ZA menjadi tersangka pembunuhan.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: Nekat Karena Ganja! Pemuda Asal Tangsel Ini Ditilang Polisi Tapi Malah Nekat Tabrak Lari Polantas
Persidangan melalui pengadilan anak dilangsungkan secara tertutup.
ZA didampingi oleh lima orang pengacara dari BRH and Associate Law.
Walaupun tidak ada unsur terencana, ZA didakwa pasal berlapis. Salah satunya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan ancaman kurungan seumuur hidup.
Pengacara ZA, Lukman Chakim sangat menyayangkan hukuman yang dilayangkan adalah pembunuhan berencana.