Find Us On Social Media :

Mulai Hari Ini, Main HP di Motor Langsung Kena Tilang Elektronik, Bisa Dipenjara 3 Bulan! Hati-hati Polisi Sudah Pasang Kamera 'Pengintai' di Dua Titik Lokasi Ini

Kamera tilang elektronik 1 Februari 2020, mulai incar pemotor nakal.

Dua titik tersebut seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.Jenis pelanggaran

Sebelumnya, Dirlantas Polda Mrtro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, ada empat jenis pelanggar yang bakal tertangkap kamera ETLE.

Empat jenis pelanggarannya yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

"Mereka (pengendara motor) yang menyetir sambil menelepon atau mengetik di layar ponsel kena (tilang ETLE)," kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020) lalu.

Baca Juga: Berita Virus Corona Terkini: Pemerintah Umumkan Wabah Virus Ini Akan Bertahan hingga Beberapa Bulan Ke Depan

Untuk saat ini sistem ETLE untuk pengendara sepeda motor fokus pada penindakan tiga pelanggaran, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.

Menurut Yusuf, tiga jenis pelanggaran itu dinilai kerap menjadi penyebab kemacetan di Jakarta.

Salah satu contohnya seperti contoh pelanggaran marka jalan yang biasa dilakukan pengendara motor adalah berhenti melebihi atau di depan stop line.

Stop line adalah garis batas hitam putih di persimpangan atau traffic light.

"Tiga pelanggaran ini kami fokuskan karena menjadi salah satu penyebab kemacetan," tuturnya.