Biaya denda tilang elektronik
Setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang bisa terekam oleh kamera tilang elektronik.
Denda pelanggaran tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut rincian biaya denda:
1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.
Baca Juga: Mengagetkan! Bukannya Ikut Memerangi Ganja, Politisi Aceh Ini Justru Usulkan Pemerintah Indonesia Ekspor GanjaSistem tilang
Nantinya setiap kamera pengawas berfungsi menangkap gambar kendaraan bermotor pelanggar aturan lalu lintas yang kemudian terkirim ke pusat data TMC Polda Metro Jaya.
Melalui data tersebut petugas mengidentifikasi nomor kendaraan pelanggar untuk mengetahui jenis kesalahannya sebelum akhirnya menerbitkan surat konfirmasi.
Nantinya surat konfirmaai akan dikirimkan ke pemilik kendaraan paling lambat 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.
Jika ada kekeliruan dalam proses tilang,pelanggar hanya diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi melalui situs web https://etle-pmj.info/.
Melalui aplikasi itu yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Saat itu pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika kendaraan yang dikendarai orang lain atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya yang hanya saja tetapi belum dilakukan balik nama.