Vicky Prasetyo dianggap melanggar pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Atas perbuatannya, Vicky Prasetyo diancam dengan hukuman empat tahun penjara.
Tak hanya itu, Vicky Prasetyo juga terancam didenda uang sebesar Rp 750 juta.
Di sisi lain, proses percerain mereka telah sampai tahap pengadilan.
Dilansir dari tayangan Pagi-pagi Pasti Happy pada Jumat (14/2/2020), Angel menegaskan bahwa dirinya mantap bercerai.
Ia juga menuturkan bahwa ingin segala urusannya dengan Vicky cepat selesai.
"Saya ingin cepet selesai," tegas wanita cantik tersebut.