"(Laporan) KDRT. Saya didudukin, saya disekap sampai sesak napas dan dia (Arya) bawa anak saya pergi. Ya sudah saya langsung lapor polisi karena saya punya hak," ungkap Karen pada Kamis (28/11/2019) dilanasir dari Kompas.com.
Kejadian kekerasan ini terjadi di kediaman Karen di Bandung.
Karen mengungkap bahwa awalnya kejadian ini diawali dengan cekcok.
Setelah melakukan kekerasan, Arya kemudian kabur membawa putri mereka, Zefania.
Karen yang kala itu tidak terima langsung mencari keberadaan anaknya.
Laporan Karen tentang KDRT ini akhirnya diproses oleh Polrestabes Bandung.
Arya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT sejak Rabu (11/3/2020).