Find Us On Social Media :

Arya Claproth Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT, Kuasa Hukum Berikan Pembelaan: 'Gak Mungkin...'

Kolase Karen Pooroe dan Arya Claproth

Melihat Arya menjadi tersangka, kuasa hukum Arya, Andreas Nahot Silitonga akhirnya buka suara.

Dilansir dari Grid.id, Andreas mengungkap Arya memiliki alasan tersendiri mengapa membekap Karen.

Andreas mengungkap bahwa Arya mencoba membekap dan memndudukkan Karen lantaran mau mengakhiri hidup.

Arya tak bisa hanya diam saja melihat Karen melakukan tindak bunuh diri.

Baca Juga: Anak Tengah Nia Ramadhani Kepergok Makan di Kamar ART, Reaksi Ardi Bakrie Bongkar Sifat Asli Si Konglomerat

"Arya melakukan upaya pencegahan supaya Karen tidak bunuh diri, direkam puji Tuhan saya senang tergambar," ungkap Andreas dilansir dari Grid.id.

Walaupun berusaha membuktikan kliennya tak bersalah, Andreas tetap menghargai proses penyidikan polisi.

"Nggak mungkin, kita lakukan pencegahan bunuh diri, harus seimbang lah ada upaya keras harus ditahan tapi kami sangat menghargai proses penyidikan Polrestabes Bandung," tutur Andreas.