Find Us On Social Media :

Berita Virus Corona Terkini: Masa Darurat Bencana Nasional Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Ilustrasi virus corona

Sebelumnya diberitakan, WHO menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit  Covid-19 di Indonesia.

Dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona. 

Surat tersebut ditandatangani Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom dan dikirimkan ke Jokowi pada 10 Maret lalu.

Surat itu juga diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri. Dalam surat itu, Tedros awalnya mengapresiasi upaya pemerintah RI dalam menangani corona.

Ia menyebutkan, setiap negara harus melakukan langkah terukur untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di China ini.

 Baca Juga: Dipercaya Rentan Terjangkit Virus Corona, Ini Persiapan yang Harus Dilakukan Penderita Diabetes Agar Terhindar dari Virus Mematikan!