Pihak kejaksaan menemukan satu barang bukti berupa flashdisk yang sekarang sudah dirampas negara.
Selain itu, ponsel terdakwa juga dijadikan alat bukti untuk mendalami kasus ini.
Dibandingkan dengan terdakwa lain yang berinisial AD dan WE, VA mendapatkan hukuman paling berat.
AD dan WE mendapatkan vonis 2 tahun 9 bulan penjara.
Melihat hasil putusan jaksa penuntut umum (JPU), pengacara VA langsung mengajukan banding.
Pasalnya, VA ikut serta dalam pembuatan video tidak senonoh tersebut karena keinginan suaminya.