Find Us On Social Media :

Pilu! Setelah Dijual Suaminya Sendiri, Pemeran Wanita Video 'Vina Garut' Terpaksa Bayar Denda Rp 1 M dan Dipenjara di Tengah Wabah Covid-19

Para terdakwa kasus video Vina Garut saat sidang

Pihak kejaksaan menemukan satu barang bukti berupa flashdisk yang sekarang sudah dirampas negara.

Selain itu, ponsel terdakwa juga dijadikan alat bukti untuk mendalami kasus ini.

Dibandingkan dengan terdakwa lain yang berinisial AD dan WE, VA mendapatkan hukuman paling berat.

Baca Juga: Jarang Meleset, Terawangan Nyai Ratu Kidul Saat Malam Jumat Soal Corona Bikin Netizen Ketar-Ketir: 'Gak Kebayang!'

AD dan WE mendapatkan vonis 2 tahun 9 bulan penjara.

Melihat hasil putusan jaksa penuntut umum (JPU), pengacara VA langsung mengajukan banding.

Pasalnya, VA ikut serta dalam pembuatan video tidak senonoh tersebut karena keinginan suaminya.