Find Us On Social Media :

Pilu! Setelah Dijual Suaminya Sendiri, Pemeran Wanita Video 'Vina Garut' Terpaksa Bayar Denda Rp 1 M dan Dipenjara di Tengah Wabah Covid-19

Para terdakwa kasus video Vina Garut saat sidang

GridFame.id - Persidangan kasus 'Vina Garut' kambali bergulir di Pengadilan Negeri Garut.

Video asusila yang berjudul 'Vina Garut' sempat menghebohkan publik pada 2019.

Video tidak senonoh itu membuat publik resah karena banyak dibagikan di WhatsApp serta Twitter.

Setelah ditelusuri, awalnya Vina tidak menyetujui keinginan suaminya untuk merekam aksi asusila.

Baca Juga: Jalanan Sudah Kembali Ramai, Wali Kota Solo Geram hingga Beri Peringatan Soal Rumor Bebas Corona: 'Solo Bebas Corona Itu Tidak Benar'

Vina mengaku terpaksa karena suaminya mengancam dengan modus mencari wanita lain.

Video tak senonoh yang terekam tersebut akhirnya ditawarkan kepada para pria lain.

Sang suami yang kini telah meninggal, menjual istrinya dengan harga Rp 600-700 ribu.

Suami pemeran perempuan yang berinisial AK telah meninggal dunia akibat HIV.

Kasus 'Vina Garut' ini akhirnya menemui titik terang pada Kamis (2/4/2020).

Dilansir dari Wartakotalive.com, pemeran utama wanita yang berinisial GA dinyatakan bersalah oleh pengadilan melalui sidang online.

VA dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim.

Baca Juga: Tamu Pernikahan Polisi yang Dicopot Jabatannya Angkat Bicara, Ungkap Pesta Mantan Angel Lelga Ini Higienis: 'Kenapa Baru Ramai Sekarang?'

Dalam video yang beredar, VA beradegan tidak senonoh dengan tiga pria sekaligus.

Selain itu, VA juga didenda uang Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

VA terbuki bersalah karena ikut serta dalam pembuatan video pornografi.

Pihak kejaksaan menemukan satu barang bukti berupa flashdisk yang sekarang sudah dirampas negara.

Selain itu, ponsel terdakwa juga dijadikan alat bukti untuk mendalami kasus ini.

Dibandingkan dengan terdakwa lain yang berinisial AD dan WE, VA mendapatkan hukuman paling berat.

Baca Juga: Jarang Meleset, Terawangan Nyai Ratu Kidul Saat Malam Jumat Soal Corona Bikin Netizen Ketar-Ketir: 'Gak Kebayang!'

AD dan WE mendapatkan vonis 2 tahun 9 bulan penjara.

Melihat hasil putusan jaksa penuntut umum (JPU), pengacara VA langsung mengajukan banding.

Pasalnya, VA ikut serta dalam pembuatan video tidak senonoh tersebut karena keinginan suaminya.