Find Us On Social Media :

Kabar Baik Untuk yang Kena PHK Karena Corona! Menaker Janjikan Insentif Hingga Rp 3 Juta, Begini Penjelasannya

Ilustrasi di PHK

GridFame.id - Dampak virus corona memang bisa dibilang dahsyat.

Banyak perusahaan yang harus merumahkan karyawannya karena kebijakan pemerintah.

Para pekerja yang mengandalkan upah harian pun juga turut kena imbasnya.

Baca Juga: Diklaim Sudah Ditemukan, Vaksin Corona Coba Disuntikkan Pada Tikus & Terjadi Perubahan Besar Ini!

Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta melaporkan data pekerja atau buruh yang terkena dampak virus corona atau Covid-19.

Hasilnya, dari yang melaporkan melalui bit.ly/ pendataanpekerjaterdampakcovid 19 dan email ke disnakertrans@jakarta.go.id yakni ada 4.235 perusahaan dan 25.408 pekerja atau buruh terdampak.

Dari jumlah itu, sebanyak 21.797 pekerja dirumahkan dan 3.611 kena pemutusan Hubungan Kerja dari 602 perusahaan hingga 3 April 2020 gara-gara ada pandemi virus corona.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah buka suara dan menjelaskan bahwa semua yang kena PHK akan dapat insentif dari pemerintah.

Insentif tersebut melalui program Kartu Pra Kerja yang mulai dibuka pekan kedua bulan April 2020 bagi WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah dapat mendaftar.

"Untuk pekerja yang di-PHK dan di rumahkan akan mendapat pelayanan program Kartu Prakerja. Berisi program pelatihan dan pemberian insentif selama 4 bulan sebagai sosial safety net," ujarnya kepada Tribunnews.com pagi ini di Jakarta, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga: Meski Belum Berakhir Dibulan April, Anak Indigo Ini Optimis Indonesia Menang Lawan Corona Pada Bulan Ini

Sekadar informasi terbaru, pemerintah memutuskan menambah anggaran program Kartu Pra Kerja. Awalnya, Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

Di mana, masing-masing akan mendapatkan Rp 3.550.000 selama menjalani program.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta yang tak bisa dicairkan atau hanya untuk biaya pelatihan.

Kemudian, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau jika sudah menyelesaikan pelatihan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3.611 Buruh di DKI Kena PHK Gegara Corona, Menaker: Nanti akan Diberi Insentif