Saat patroli, polisi akan memberikan imbauan untuk membubarkan kerumunan.
Tetapi, jika ada warga yang menolak membubarkan diri, polisi tak segan-segan memberikan penindakan hukum.
"Apabila masyarakat sudah diimbau tiga kali, tetapi yang bersangkutan tetap menolak, jadi bisa dilakukan upaya penindakan hukum," ujar Nana kepada Kompas.com.
Sanksi pidana yang akan diberikan warga merupakan tindak pidana ringan.
Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Dimulai 10 April, Anies Baswedan Berusaha Izinkan Ojek Daring Bawa Penumpang
Baca Juga: Paling Berbahaya, Begini Cara Kenali Pembawa Virus Corona Tanpa Gejala
Nana berharap agar adanya penindakan hukum, warga yang tak mau ikut aturan merasa jera.
Anies berharap adanya aturan ini bisa memotong rantai persebaran Covid-19.
"Dan kita berharap nantinya mata rantai penularan ini bisa kita potong, karena memang cara memotongnya adalah dengan cara mengurangi interaksi," ucap Anies.