Mereka khawatir virus itu akan menyebar jika jenazah berusia 65 tahun itu dimakamkan di desa mereka.
Sebelum mereka tiba di kuburan itu, keluarga itu juga diusir dari kuburan lain di dekat sana.
Alhasil mereka minta bantuan polisi, dengan bantuan pihak keamanan, polisi membubarkan aksi massa dengan semprotan gas air mata, dan menangkap 12 orang.
Akhirnya, jenazah itu bisa dimakamkan di pemakaman tersebut.
Mengetahui hal itu Grand Mufti Sawqi Allam dari Mesir sampai mengeluarkan fatwa Islam, orang yang menolak jenazah itu berarti menolak secara agama.
Dia menyebut mereka yang meninggal karena Covid-19 adalah seorang martir sesuai dengan keyakinan Islam.
Ketakutan masyarakat ini dinilai muncul setelah 300 keluarga di Mesir ditempatkan di bawah karantina di sebuah desa yang tidak diungkapkan.
Sementara beberapa orang di antaranya dilaporkan tewas, seorang pria 50 tahun dan wanita 72 tahun.
Sejauh ini di Mesir sudah terkonfirmasi 1.939 kasus virus corona dan 135 kematian dilaporkan.