GridFame.id - Berita mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air.
Tiga artis yaitu Tio Pakusadewo, Reza Alatas, dan Naufal Samudra ditangkap karena kasus narkoba.
Penangkapan Reza Alatas pemain sinetron Ganteng Ganteng Srigala ini menyita perhatian netizen.
Ketika ditangkap, Reza mengaku baru pertama kali menjajal narkoba jenis sabu.
Padahal, Reza sebelumnya juga pernah ditangkap dan positif menggunakan sabu.
Dikutip dari Tribunnews.com, Reza ditangkap di salah satu kamar hotel di daerah Manggarai, Jakarta Selatan pada Jumat (10/4/2020).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu dengan berat 0,25 gram, 1 alat hisap sabu dan juga satu buah ponsel milik pelaku.
Kendati demikian, Reza langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Kali ini, Reza tak bisa lagi mengelak karena barang bukti sudah ditemukan oleh polisi.
Sebelumnya, pada 2018, Reza juga pernah ditangkap dalam mobilnya.
Baca Juga: Kabar Tak Sedap Datang dari Dunia Hiburan, Tio Pakusadewo Kembali Diamankan Polisi
Kala itu, tidak ditemukan barang bukti apapun walau urin Reza positif amfetamin alias sabu.
Lantaran tak ditemukan barang bukti, Reza tak terjerat pasal apapun.
Pada kasus sebelumnya, Reza dan temannya, Riza Shahab yang juga positif narkoba direhabilitasi selama sebulan.
Berbeda dengan kasus narkoba yang menjeratnya sekarang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap bahwa Reza dinyatakan positif menggunakan 3 jenis narkoba.
Dikutip dari Kompas.com, Reza positif zat metamfetamin, amfetamin, dan benzo.
Walaupun mengaku baru menggunakan narkoba, Reza terancam hukuman yang berat karena tak sekali ini ditanggap.
Baca Juga: Suaminya Tersandung Kasus Narkoba, Vanessa Angel Harus Jalani Kehamilan Seorang Diri
"Pengakuannya bahwa semua pasti larinya pengakuannya pasti baru (menggunakan)," ungkap Yusri Yunus dalam siaran langsung Instagram @narkoba_metro dikutip dari Kompas.com.
Atas kasus ini, pesinetron berusi 29 tahun ini Reza dijerat dengan pasal 112 subsider 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Reza terancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.