Find Us On Social Media :

Langgar PSBB, Kakak Siti Badriah Malah Ditangkap Polisi Kedapatan Bawa Sabu, Begini Hasil Pemeriksaannya!

Siti Badriah di Trans TV, Mampang Prapatan, Senin (20/4/2020).

GridFame.id - Berita tentang kasus narkoba kembali terdengar di tengah bulan Ramadhan.

Kakak kandung pedangdut Siti Bardiah, Muhammad Acepnuryadin atau Acep, ditangkap oleh polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Erna membenarkan penangkapan Acep.

Baca Juga: Dikira Harmonis, Siti Badriah Blak-blakan Mengaku Kesal sampai 'Gondok' dengan Sikap Ketiga Adik Iparnya, 'Mereka Gak Tahu Diri Banget'

"Iya benar, kakak kandungnya (Siti Badriah)," ungkap Erna kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Erna menceritakan bahwa Acep ditangkap saat pihak kepolisian melakukan penerbitan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Bulak Kapal, Bekasi.

Acep ditangkap bersama rekannya yang bernama Marwan.

Erna menambahkan bahwa Acep ditangkap pada Jumat (1/5/2020) pukul 07.30 WIB.

Awalnya, polisi tidak mengira bahwa Acep dan rekannya membawa narkoba.

Saat itu, polisi hanya melakukan pemeriksaan pengendara kendaraan di tengah PSBB.

Baca Juga: Akui Suaminya Berubah Setelah Menikah, Siti Badriah sampai Menangis Tiap Bulan Setelah Berumah Tangga!

"Waktu itu kan kita PSBB, kami melakukan pemeriksaan bagi pengendara kendaraan. Terus ya sudah, akhirnya kedapatan," ucap Erna.

Saat pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,95 yang disimpan oleh Marwan.

Dikutip dari Tribun Seleb, Acep dan Marwan sama-sama ditangkap dan dibawa ke Polres Metro Bekasi.

Erna mengungkap bahwa hasil tes urine kakak Siti Badriah mengandung amfetamin.

Tak hanya Acep, kawannya yang tertangkap bersama juga positif amfetamin.

Di Indonesia, amfetamin biasa disebut dengan sabu.

Baca Juga: Bibirnya Jadi Lebih Tebal, Siti Badriah Dibandingkan dengan Lucinta Luna: 'Seksi Mana?'

Amfetamin merupakan obat narkolepsi dan Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD).

Dikutip dari Kompas.com, amfetamin memiliki sifat menstimulasi dan meningkatkan mood.

Bagi beberapa penderita ganguan mental, zat tersebut tidak dilarang jika memang diresepkan oleh dokter.

Namun, bagi para pengguna ilegal akan dijerat UU Narkotika yang bisa dihukum rehabilitasi atau kurungan penjara.