GridFame.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil baru-baru ini menggelar rapat evaluasi untuk menilai penerapan PSBB di sejumlah wilayah.
PSBB Jawa Barat mulai digaungkan sejak tanggal 6 Mei lalu.
Baru-baru ini, dalam rapat evaluasi Ridwan Kamil menuturkan hasil dari pemberlakuan PSBB di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, 50 persen wilayah di Jawa Barat masuk dalam zona merah Covid-19.
Hal itu terungkap dalam video conference rapat evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat bersama 27 kepala daerah se-Jabar, Sabtu (16/5/2020) kemarin.
"PSBB Jabar sudah mau 14 hari (selesai), evaluasinya menghasilkan ada sekitar 50 persen (daerah) masih zona merah, 30 persen sudah membaik menjadi zona kuning, dan ada sekitar empat daerah menjadi zona biru," ujar Ridwan Kamil.
"Ini akan diputuskan Rabu (19 Mei 2020), PSBB skala provinsi akan dilanjutkan dengan skala proporsional," tambahnya.
Ia tak merinci dari 27 daerah di Jawa Barat mana saja yang masuk dalam kategori zona merah, kuning dan biru.
Namun, secara umum, zona merah artinya ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan dan bisa dilakukan PSBB penuh pada daerah tersebut.
Adapun zona kuning, artinya ditemukan kasus Covid-19 pada kluster tunggal dan bisa dilakukan PSBB parsial.
Baca Juga: Jelang Akhir Masa PSBB, Ridwan Kamil Bagikan Kabar Baik untuk Warga Jawa Barat: 'Ada Potensi...'
Sementara zona biru berarti ditemukan kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal.
Di mana daerah dengan zona biru ini sangat perlu dilakukan physical distancing.
Menurut Kang Emil, hasil pemetaan itu akan menjadi rujukan para kepala daerah untuk menentukan kelanjutan PSBB di tingkat kota dan kabupaten.
"Jadi, (nanti) tidak semua 27 kabupaten/kota melaksanakan PSBB, tapi akan diserahkan kepada kepala daerah," ujar Ridwan Kamil.
"Apakah zona merah yang 50 persen ini akan melanjutkan (PSBB), apakah zona kuning dan zona biru kemungkinan tidak akan melanjutkan PSBB dalam skala penuh. Jadi, Jabar akan melanjutkan PSBB skala parsial, proporsional sesuai dengan situasi di daerah masing-masing," jelasnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut Kang Emil menjelaskan bahwa dari evaluasi PSBB Jabar hingga kini, tidak ditemukan adanya pergerakan atau penyebaran kasus Covid-19 di 63 persen wilayah Jabar.
"Lalu ada sekitar 20 persen wilayah yang tidak ada pemudik dan wilayah itu tidak ada pergerakan ODP, PDP, dan lain-lain, sehingga 20 persen ini perlakuannya tidak bisa disamakan dengan mereka yang perlu diwaspadai,” tandasnya.
Emil pun menegaskan, meskipun PSBB disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan menurunkan level pengawasan, termasuk jelang hari raya Idul Fitri 1441 H.
Jabar akan memiliki lima level kewaspadaan, yaitu Level 5 atau zona hitam (kritis), Level 4 atau zona merah (berat) yakni kondisi PSBB saat ini, Level 3 atau zona kuning (cukup berat), Level 2 atau zona biru (moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (rendah) yakni kondisi normal.
Kang Emil pun merekomendasikan kepada kabupaten/kota yang masih ada di Level 4 atau zona merah untuk tetap melakukan PSBB secara penuh.
Sebagian dari Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul Evaluasi PSBB Jawa Barat, 50 Persen Wilayah Jabar Zona Merah