Find Us On Social Media :

Diterapkan Meski Kasus Corona Masih Bertambah, Begini Aturan The New Normal Jokowi, BUMN Mulai Masuk Kerja 25 Mei

Presiden Jokowi

Berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, kebijakan ini dijalankan dengan tetap menerapkan protokol perlindungan karyawan dan pelanggan serta rantai lainnya.

Disampaikan juga simulasi tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafe BUMN yang dilakukan dalam beberapa fase.

Fase pertama mulai 25 Mei sektor yang diizinkan beroperasi terbatas yakni sektor industri dan jasa, sementara sektor kesehatan full operasi.

Baca Juga: Jadi Sorotan Media Asing, 6 Hal Ini Bikin Pemerintah Indonesia Dicap Terburuk Se-Asia Tenggara Dalam Hal Tangani Corona

Fase kedua sektor jasa retail mulai beroperasi pada 1 Juni.

Kemudian fase 3 mulai 8 Juni sektor jasa wisata dan pendidikan mulai beroperasi.

Fase 4 yakni mulai 29 Juni pembukaan kegiatan ekonomi seluruh sektor.

Kemudian yang terakhir adalah fase 5 pada 13 dan 20 Juli merupakan evaluasi fase 4.