Berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020, kebijakan ini dijalankan dengan tetap menerapkan protokol perlindungan karyawan dan pelanggan serta rantai lainnya.
Disampaikan juga simulasi tahapan pemulihan kegiatan #CovidSafe BUMN yang dilakukan dalam beberapa fase.
Fase pertama mulai 25 Mei sektor yang diizinkan beroperasi terbatas yakni sektor industri dan jasa, sementara sektor kesehatan full operasi.
Fase kedua sektor jasa retail mulai beroperasi pada 1 Juni.
Kemudian fase 3 mulai 8 Juni sektor jasa wisata dan pendidikan mulai beroperasi.
Fase 4 yakni mulai 29 Juni pembukaan kegiatan ekonomi seluruh sektor.
Kemudian yang terakhir adalah fase 5 pada 13 dan 20 Juli merupakan evaluasi fase 4.