"Pengakuan dari awal yang bersangkutan, bahwa ada satu kebencian kepada korban (Syahrini) karena dia mengaku memang fans satu public figure juga yang ada," ungkap Yusri dikutip dari Instagram @humas.pmj, Kamis (28/5/2020) dikutip dari Kompas.com.
Yusri juga menceritakan bahwa kedua pelaku tersebut mendapatkan banyak uang dari usaha endorse yang dilakukan melalui akun tersebut.
Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara.
Yusri mengungkap bahwa MS dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Dalam laporannya, Syahrini tak hanya melaporkan akun Instagram @danunyinyir99, tapi juga akun @rumpi.manja.official.
Hingga saat ini, Syahrini maupun suaminya, Reino tak memberikan komentar apapun terhadap kasus tersebut.