Find Us On Social Media :

PSBB Jakarta Segera Berakhir Hari Ini, Akan Diubah dengan PSBL, Apa Itu Pembatasan Sosial Berskala Lokal?

PSBB Jakarta diganti PSBL

GridFame.id - DKI Jakarta menjadi wilayah pertama di Indonesia yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB di Jakarta pun telah dilangsungkan dalam 3 tahap dan ini sudah memasuki tahap terakhirnya.

PSBB tahap ketiga ini akan berakhir pada hari ini, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Krisdayanti Hadiri Pesta Pernikahan Rekannya Di Tengah Pandemi Corona, Begini Penampilannya Berbalut Masker

Baca Juga: Setia Temani BCL di Masa Sulit hingga Rela Tinggalkan Keluarganya, Ibunda Ashraf Sinclair Akhirnya Kembali ke Malaysia: 'Terima Kasih Telah Merawat Umi'

Apakah PSBB akan kembali diperpanjang atau sudah bisa dihentikan?

Mengutip dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memberikan keputusan resmi hingga Kamis (4/6/2020) pagi ini.

Namun, Pemprov memiliki satu opsi yang mengemuka yakni dengan mengubah model PSBB menjadi Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

Apa itu PSBL?

Berbeda dengan PSBB di mana aturan pembatasan pergerakan warga berlaku untuk semua kawasan Jakarta.

PSBL mengerucutkannya menjadi karantina wilayah khusus di RT/RW yang masih masuk zona merah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan karantina lokal terhadap sedikitnya 62 rukun warga (RW) usai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Ibu Kota pada 4 Juni 2020.

"Ada 62 RW. PSBL ( pembatasan sosial berskala lokal) itu di tingkat RW karena tingkat percepatan penularan yang masih tinggi. Detailnya ada di Dinas Kesehatan," kata Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta, Suharti, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Kompas.com.

 

Baca Juga: Rutin Konsumsi Lemon yang Dibekukan di Freezer, Ampuh Jadi Obat Rumahan Mencegah Sederet Penyakit Mematikan!

Baca Juga: Tepat Setahun Kepergian Ani Yudhoyono, AHY Didatangi Sang Ibunda Lewat Mimpi dengan Pesan Ini: 'Ngger, Aku Senang Kalau...'

Data menunjukkan, karantina lokal itu akan dilaksanakan oleh 62 RW di zona merah sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Jakarta.

Suharti mengaku, pihaknya kini dengan jajaran perangkat daerah lainnya sedang melakukan pembahasan lebih lanjut terkait penetapan PSBL tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswehan berharap PSBB tahap ketiga ini bisa menjadi PSBB penghabisan, asalkan warga makin disiplin untuk tetap berada di rumah.

"Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies mengumumkan PSBB tahap ketiga, Selasa (19/5/2020).

Suatu daerah harus memenuhi beberapa syarat sebelum masa PSBB dinyatakan berakhir.

Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam Pasal 17 Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan PSBB, salah satunya dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.

Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk menilai keberhasilan PSBB dalam memutus rantai penularan.

Keberhasilan PSBB, menurut ketentuan Permenkes tersebut, dibuktikan dengan penurunan jumlah kasus Covid-19.

Baca Juga: Mulai Bangkit Usai Terlilit Utang Miliaran Rupiah, Kevin Aprilio Pamer Potret dengan 2 Istri, Siapa?

Baca Juga: Mudah Ditemukan di Dapur, Bahan Alami Ini Ampuh Jadi Obat Rumahan Hilangkan Bopeng di Wajah

Kemudian, kasus Covid-19 tidak menyebar ke area atau wilayah baru di daerah tersebut.

Terakhir, ada bukti pelaksanaan PSBB berjalan dengan baik, mulai dari pembatasan aktivitas di sekolah, tempat kerja, fasilitas umum, moda transportasi, kegiatan keagamaan, hingga kegiatan sosial budaya.

Hingga Rabu (3/6/2020) kemarin, kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.623 pasien.

Dari total pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu, 2.586 pasien dinyatakan telah sembuh, sementara 523 pasien meninggal dunia.