Setelah melakukan pengujian sampel, importir diminta agar tidak mengedarkan jamur, sampai investigasi selesai.
Alasannya, berdasarkan hasil pengujian tersebut, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri Listeria monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g.
Angka ini melewati ambang batas aman untuk dikonsumsi.Langkah selanjutnya, Kementan memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan.
"Pemusnahan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT. Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kilogram," kata Agung, dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, seluruh OKKP di daerah diminta melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan.
Badan Karantina Pertanian juga diminta melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan tersebut.