Merasa dirugikan, Mat Solar melaporkan Muhammad Idris ke polisi dan sekarang perkaranya telah disidangkan di pengadilan.
"Uang yang dirasa hak Mat Solar itu digelapkan Muhammad Idris," kata Arif Budi Cahyono.
Uraian yang dilayangkan pengadilan itu dibantah pengacara Muhammad Idris.
Dikutip dari tayangan insertlive.com, pengacara Idris membantah bahwa kliennya melakukan penggelapan uang sebesar ratusan juta kepada Mat Solar.
"Yang dijual 50 meter adalah girik dan atas nama yang berbeda. Itu Girik C60. Di dalam dakwaan jaksa menerangkan, menurut dia itu gabung. Pak Idris dituduh menjual tanah Mat Solar itu sebesar Rp 254 juta padahal giriknya berbeda, tanah yang berbeda," kata kuasa hukum Muhammad Idris.
Tak cuma pengacara, putra Idris juga turut mengurai fakta asli versinya.
Ahmad Nahrowi, putra Muhammad Idris menceritakan kronologi soal kepemilikan tanah yang kini diklaim Mat Solar.
Di tahun 90-an, Muhammad Idris menggadaikan tanah ke Rusli.