Pengumuman terkait PSBB daerah penyangga Ibu Kota seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi akan diumumkan setelah dilakukan koordinasi dengan Walikota, Bupati dan Gubernur Jawa Barat.
"Kita akan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Walikota, Bupati dan Gubernur yang membawahi kawasan tetangga Jakarta sehingga kita memiliki kebijakan sebagai satu kesatuan."
"Itu akan dibicarakan besok. Kita perlu menyampaikan awal sehingga kegiatan usaha, perkantoran khususnya bisa bersiap nanti detail untuk mobilitasnya akan kita umumkan kemudian," ujarnya.
Anies menilai, kebijakan PSBB ini diterapkan kembali demi melindungi warga Jakarta.
Sedangkan bila tidak dilakukan, rumah sakit tidak akan sanggup lagi menampung pasien Covid-19, sehingga angka kematian akan terus meningkat.
Kemudian langkah ke depan, Pemprov DKI Jakarta kembali akan menerapkan kebijakan bekerja, belajar dan beribadah dari rumah.
"Prinsipnya mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non esensial diharuskan melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah."
"Bukan kegiatan usahanya berhenti, tapi bekerjanya di kantornya yang ditiadakan," beber Anies.
Anies menyebut hanya ada 11 bidang yang diperbolehkan tetap berjalan dengan tetap melakukan pembatasan.