Find Us On Social Media :

Sekolah Jadi Buka Atau Tidak Saat PSBB Transisi? Begini Info Jelasnya

GridFame.id - Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih melarang sekolah mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Aturan soal protokol kegiatan belajar mengajar diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pergub tersebut diteken Anies pada 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Masuki PSBB Transisi, Bioskop Sudah Boleh Buka Dengan Aturan Ini!

"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya," bunyi Pasal 9 Ayat 1 (a) Pergub 101 tahun 2020 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan bahwa sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.

"Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata Susi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Dalam pasal tersebut disebutkan beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan, salah satunya mewajibkan peserta didik dan guru menggunakan masker.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang anak-anak berusia di bawah 9 tahun dan orang tua berusia di atas 60 tahun untuk beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

Aturan tersebut diberlakukan selama pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga melarang penggunaan alat permainan dan kebugaran di RPTRA selama PSBB masa transisi.

Baca Juga: Masuki PSBB Transisi, Bioskop Sudah Boleh Buka Dengan Aturan Ini!

"Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan," kata Anies dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Minggu (11/10/2020).

Untuk diketahui, Anies memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan terhitung dari 12 hingga 25 Oktober 2020 dengan alasan adanya penurunan kasus aktif, kasus harian positif, serta kasus kematian akibat Covid-19 di Ibu Kota.

Sebelum memberlakukan PSBB masa transisi, Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.