Find Us On Social Media :

373.745 Penerima Kartu Prakerja Rp 3,55 Juta di Blacklist, Segera Lakukan Ini Agar Bantuan Tak Ditarik Bank

Ilustrasi Kartu Prakerja.(prakerja.go.id)

Sesuai peraturan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja. Bila lewat dari waktu tersebut maka belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut.

Baca Juga: Update Soal Kartu Prakerja Gelombang 11, Ada Juga Peringatan Batas Waktunya 2 Hari Untuk Daftar Pelatihan di www.prakerja.go.id! Head of Communciations PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal masuk daftar hitam sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi. Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia. Hingga gelombang 9, sudah ada 373.745 orang yang kepesertaannya dicabut.