Jangan Sampai Kelewatan! Mulai 1 November, Peserta BPJS Kesehatan Perlu Lakukan Registrasi Ulang, Begini Caranya...
Pengumuman terbaru bagi para peserta BPJS Kesehatan.
Mulai 1 November, BPJS Kesehatan menggelar program registrasi ulang untuk merevisi data peserta.
Termasuk mengganti data yang salah tentang NIK atau Nomor Kartu Keluarga (KK).
BPJS Kesehatan menggelar Program Registrasi Ulang (GILANG) bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).
Hal itu dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.
BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Termasuk masyarakat yang sudah mengisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.