Find Us On Social Media :

Hotman Paris Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Video Syur Gisel, Mantan Istri Gading Marten Terancam 12 Tahun Penjara: Paling Bahaya UU Pornografi

Hotman Paris dan Gisella Anastasia

GridFame.id - Kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia tengah menjadi perbincangan hangat.

Banyak orang dari berbagai bidang pekerjaan seperti pakar telematika hingga paranormal memprediksi sosok wanita dalam video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia.

Di sisi lain pihak kepolisian sudah mengamankan pelaku penyebar video dan masih memburu pelaku lainnya.

Baca Juga: Berhasil Diringkus Pihak Kepolisian dan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Dia Sosok Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Ternyata Masih Remaja!

Seakan tak mau ketinggalan, pengacara kondang Hotman Paris juga ikut angkat bicara mengomentari video syur tersebut.

Diketahui jika saat itu Gisel sedang berlibur di Sumba bersama Luna Maya, Raffi Ahmad, Nagita Slavina, dan kawan-kawan tegas membantah bahwa seorang wanita dalam video tersebut bukanlah dirinya.

Akan tetapi, seperti yang dikutip dari TribunManado.co.id, Hotman Paris mengatakan jika benar terbukti Gisel di video 19 detik miripnya itu, maka sang artis akan dikenai hukuman penjara.

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.

Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.

Ya video syur mirip Gisel bisa berbuntut panjang jika ternyata asli bukan rekayasa.

Baca Juga: Terus Dituding Jadi Pria yang Ada dalam Video Syur Mirip Gisel, Adhietya Mukti Akhirnya Buka Suara: 'Mungkin Kalau Dia...'

Pengacara kondang, Hotman Paris mengatakan, hukuman untuk Gisel akan jauh lebih berat dari Ariel NOAH jika ternyata pemeran perempuan dalam video syur itu ibunda Gempi.

Hotman Paris berani mengatakan hal seperti itu karena pengalamannya menangani kasus serupa.

Ia sempat menjadi kuasa hukum artis Cut Tari yang terseret video porno dengan penyanyi Ariel NOAH.

Untuk itu, terlepas dari benar tidaknya Gisel sebagai pemeran, Hotman Paris mengimbau untuk berhati-hati.

Pasalnya, Ariel sebagai pelaku dan bukan penyebar, dikenai sanksi penjara lantaran dinilai lalai.

Hotman Paris mengatakan jika benar terbukti Gisel di video 19 detik miripnya itu, maka sang artis akan dikenai hukuman penjara.

Tak tanggung-tanggung, jika terbukti bersalah, pemeran dalam video syur mirip penyanyi Gisela Anastasia bisa dikenakan pasal berlapis.

Ia pun menyebut adanya ancaman penjara minimal 12 tahun dari satu pasal saja.

Baca Juga: Pamer Tabiat Wijin yang Bikin Dirinya Nempel Terus, Gisel Malah Tuai Cibiran Ayu Dewi dan Nagita Slavina: 'Itu Hati Apa Tanah Liat?'

Hal ini dibeberkan Hotman Paris dalam tayangan wawancara di kanal YouTube beepdo, Senin 9 November 2020.

Ia pun menuturkan adanya sejumlah pasal berlapis jika pemeran dalam video tersebut terbukti Gisel.

"Jadi hati-hati anda-anda yang bikin video," ujar Hotman Paris.

"Kalau itu menyebar, harusnya kan syarat pasal 27 ayat 1 itu Undang-undang ITE, harus menyebarkan, ancaman hukumnya enam tahun."

"Tapi lihat kasus si AR (Ariel), lalai kena juga, itu baru satu," imbuhnya.

Selain menyebarkan, ternyata pelaku perekam video tersebut bisa dikenai sanksi penjara.

Dalam Undang-undang Pornografi, disebutkan bahwa pihak yang memproduksi konten tersebut bisa menjadi tersangka.

Baca Juga: Bikin Heboh! Paranormal Ini Bongkar Sosok Penyebar Video Syur Mirip Gisel dan Singgung Ancaman dari Sosok di Masa Lalu: Hati-hati

"Tapi yang paling bahaya undang-undang Pornografi, karena di undang-undang Pornografi, ada kata-kata termasuk memproduksi," kata Hotman Paris.

"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan, bisa dikait-kaitkan dengan undang-undang Pornografi."

"Ancaman hukumnya 12 tahun penjara,” ujarnya.

Belum selesai di situ, Hotman Paris menyebutkan bahwa pasangan pelaku, bisa melaporkan dengan pasal perzinaan.

Bila terjerat pasal tersebut, maka pelaku bisa ditambahi masa hukuman selama 9 bulan penjara.

"Satu lagi pasal, si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan. Lama pidana 9 bulan penjara," terang Hotman Paris.

Baca Juga: Bak Tak Rela Posisi Gading Marten Tergantikan, Gempi Berani Halangi Gisel Lakukan Ini Bersama Wijin: 'Disatpamin Gempi!'

"Jadi ada tiga pasal," tandasnya.

Adapun penuturan Hotman Paris tentang ancaman 12 tahun penjara tersebut berdasarkan pada Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi di pasal 29.

“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 dan paling banyak Rp6.000.000.000,00,” bunyi pasal tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di NOVA dengan judul "Jika Terbukti Benar Gisel yang Ada dalam Video Viral, Hotman Paris Sebut Bakal Ada 3 Pasal yang Menjerat Mantan Istri Gading Marten: 12 Tahun Penjara"