Find Us On Social Media :

BERITA TERPOPULER: Gisel Pamer Foto Mesra Bareng Wijin Cuma Pakai Kolor Tengah Malam hingga Nagita Slavina Teriak Histeris Saat Dimas Ramadhan Malah Sodorkan Bagian Tubuhnya

Nagita sindir Ayu Dewi

Ada Kabar Gembira Soal BLT UMKM, Rugi Banget Kalau Sampai Tak Daftar!

Pemerintah hingga kini masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini hanya diberikan kepada para pelaku usaha kecil (UMKM).

Pihak pemerintah memberikan bantuan UMKM, untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Posisinya Digantikan Boy William, Daniel Mananta Blak-blakan Buat Pengakuan Soal Mundur dari Indonesian Idol

Para pelaku UMKM harus mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing, agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.

Dikutip dari Kompas.com, batas waktu pengajuan penerima BPUM masih diperpanjang hingga tahun depan, atau minimal pada kuartal I-2021.

Rencana perpanjangan batas pengajuan tersebut dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

Baca selengkapnya di sini >>