Find Us On Social Media :

Mulai 2021 Sudah Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Harus Lewati 3 Hal Ini, Orang Tua Punya Hak untuk Melarang

nadiem makarim

GridFame.id - Hingga kini pandemi Covid-19 masih melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Memasuki delapan bulan Indonesia berperang melawan Covid-19, dunia pendidikan kembali meramu agar proses belajar mengajar bisa berjalan efektif.

Tidak bisa dipungkiri kalau PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) tidak bisa efektif dan merata karena berbagai faktor, salah satunya peralatan tidak memadai.

Hal ini pun membuat sebagian besar siswa tidak dapat mengikuti pembelajaran secara efektif, meski pemerintah sudah memberikan program BDR di televisi dan radio.

 

Baca Juga: Gambar Lonceng di Halaman Dashboard Kartu Prakerja Hebohkan Para Peserta, Apa Fungsinya? Begini Penjelasan Pihak Prakerja

Kabar baiknya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sudah mencanangkan kembalinya belajar tatap muka pada semester genap tahun akademik 2020/2021.

Melalui siaran langsung kanal Youtube 'Kemebdikbud RI' Nadiem Makarim menjelaskan kalau keputusan ini diambil karena berbagai pertimbangan.

Mulai dari anak kemungkinan putus sekolah, kesenjangan belajar serta indikasi gangguan psikososial anak.

Dalam paparannya, Nadiem Makarim menjelaskan kalau untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021 keputusan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka bergantung pada pemerintah daerahnya.

Artinya, peta zonasi risiko Covid-19 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 sudah tidak berlaku lagi.

Bagi sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka, maka harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:

 

Baca Juga: Lesty Kejora Ngadu Ketakutan Alami Pelecehan Seksual, Rizky Billar Langsung Genggam Tangan hingga Luapkan Amarah: Harusnya Kamu Getok Pakai Mic'

1. Izin PemdaSyarat pertama adalah sekolah harus mendapatkan izin pemda atau pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka."Kewenangan ke pemerintah daerah, kanwil, kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya," kata Nadiem."Bisa serentak atau bertahap seusai dengan kesiapan daerah dan kesiapan sekolah masing-masing untuk memenuhi semua checklist," lanjutnya.

2. Satuan Pendidikan/ Kepala sekolahKedua adalah satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa atau checklist termasuk persetujuan komite sekolah untuk menggelar belajar tatap muka"Januari 2020 daerah diharapkan siap melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapan," tutur Nadiem.3. Orang tuaTerakhir, sekolah harus mendapatkan izin dari orang tua atau wali murid.Orang tua harus memberikan persetujuan jika anaknya kembali ke sekolah untuk mengikuti KBM.Hanya saja, Nadiem menekankan orang tua boleh menolak anaknya  mengikuti belajar tatap muka di sekolah."Meski sekolah buka, orang tua masih boleh tidak memperkenankan anaknya untuk datang ke sekolah untuk melakukan tatap muka, hak terakhir ada di orang tua," jelasnya.

Baca Juga: Sheila Marcia Kini Hidup Tenang di Bali, Mantan Anji Manji Bagikan Kabar Bahagia

Artikel ini sudah pernah tayang di Nakita.id dengan judul Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 Sekolah Sudah Boleh Lakukan KBM Tatap Muka, Nadiem Makarim Ungkap Syaratnya dan Orangtua Punya Hak Menolak