GridFame.id - BLT subsidi gaji kini kembali disalurkan pada para karyawan yang memenuhi syarat.
Penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) termin II gelombang 2 bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta tengah berlangsung.
Diberitakan Kompas.com, Sabtu (14/11/2020) Kementerian Ketenagakerjaan telah mulai menyalurkan BSU termin II gelombang 2 mulai Kamis (12/11/2020).
Pencairan BSU termin II gelombang 2 ini menyasar 2.713.434 pekerja atau buruh yang menemuhi syarat.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, sampai saat ini pihaknya telah menyalurkan BSU kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.
Pihaknya akan mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji termin kedua.
Selain itu, pihaknya juga memastikan tidak ada penundaan penyaluran pada termin kedua.
Melalui bantuan ini, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja.
Belum dapat BSU
Diberitakan Kompas.com, 29 Oktober 2020, berdasarkan data Kemenaker per 23 Oktober 2020, total realisasi penyaluran BSU termin I sudah mencapai 98,30 persen.
Kendati demikian, masih ada masyarakat atau pekerja yang masih belum menerima BSU pada termin I.
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengungkapkan, jika pekerja belum mendapatkan BSU dapat menghubungi posko penanggulangan BSU.
Aswansyah mengatakan, posko penanggulangan BSU dapat diakses melalui situs https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home atau melalui telepon di 021-50816000 atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.
Baca Juga: Segera Cek Rekening! Ini Dia Daftar Bank yang Sudah Cairkan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2
Cara membuat aduan
Bagi pekerja yang masih belum menerima BSU dan ingin membuat aduan di laman posko penanggulangan BSU, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di laman tersebut.
Berikut langkah-langkahya:
- Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Klik "Buat Pengaduan"
- Pekerja akan diminta login dengan akun yang telah dibuat
- Jika belum memiliki akun, klik "Daftar Sekarang"
- Pekerja akan diminta mengisi formulir yang terdiri dari nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password
- Setelah formulir selesai diisi, klik "Daftar Sekarang"
- Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan
Mengisi formulir pengaduan
Setelah pendaftaran akun selesai, maka pekerja akan diarahkan ke formulir pembuatan laporan.
Terdapat beberapa data yang harus diisi, yaitu kategori laporan, judul laporan, dan judul laporan.
Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Tak Pernah Disangka, 5 Bahan Ini Ternyata Bermanfaat Jadi Obat Nyeri Alami Tanpa Efek Samping
- Bagi pekerja yang ingin membuat aduan karena belum menerima BSU padahal sudah memenuhi persyaratan, maka pilih kategori aduan sebagai "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
- Kemudian isi judul sesuai dengan masalah yang dihadapi, yakni belum menerima BSU.
- Pada kolom "Isi Laporan" tuliskan secara rinci masalah yang dihadapi, dan sertakan pula keterangan lengkap bahwa syarat-syarat untuk mendapat BSU sudah dipenuhi.
- Pekerja juga bisa melampirkan file untuk memperkuat laporan yang diajukan, seperti bukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah formulir pembuat laporan diisi secara lengkap, klik "Mengajukan".
- Pekerja bisa mengecek progress aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.
Kendala penyaluran BSU
Dikutip dari Kompas.com, 29 Oktober 2020, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, ada sejumlah kendala yang ditemui dalam penyaluran BSU, antara lain:
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening sudah tutup
- Rekening pasif
- Rekening tidak valid
- Rekening dibekukan
- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
- Rekening tidak terdaftar
Baca Juga: 45 Daerah Ini Sediakan Pertalite dengan Harga Premiun Rp 6.450, Ini Dia Daftarnya! Adakah Daerahmu?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Ini Cara Membuat Aduan di Website Kemnaker.go.id".