GridFame.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, seleksi CPNS kembali dibuka pada 2021 dan pendaftaran direncanakan mulai pada April - Mei 2021.
"Diperkirakan proses pendaftaran sudah bisa dimulai bulan April sampai dengan Mei 2021," ujarnya Tjahjo Kumolo.
Berdasarkan draf progres usulan formasi ASN dan rencana rekrutmen tahun 2021 yang diterima, awalnya perpanjangan usulan formasi tahun 2021 yang rencananya Maret 2021, diperpanjang hingga akhir Mei.
Kemudian, diperpanjang lagi hingga akhir Agustus 2021.
Total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 438.170. Khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) jabatan Guru, sesuai dengan kesepakatan beberapa menteri.
Yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan melakukan rekrutmen mulai 2021, dengan jumlah 1 juta formasi.
Baca Juga: Ini Jawaban Kapan Penetapan NIP dan SK CPNS 2019, Berikut Langkah-langkah Pengusulannya
Untuk mengakomodasi hal tersebut, khusus pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
Hal ini karena, hingga akhir Agustus 2021, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh pemda (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
Khusus untuk seleksi Guru PPPK, rencananya akan dilaksanakan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tahun 2021.
Baca Juga: Heboh Kabar Gaji PNS Bakal Naik Tahun 2021, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Beri Penjelasan
Lebih lanjut kata Tjahjo, pada bulan Januari-Februari 2021, akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap usulan yang masuk tersebut.
Dia pun berharap, pada awal Maret 2021, formasi sudah bisa ditetapkan dan diumumkan.
Kemudian pihaknya akan membuat regulasi aturan terkait pelaksanaan CPNS di tahun 2021.
"Bersamaan dengan hal tersebut, KemenPANRB akan menyusun dan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen ASN tahun 2021, baik dari jalur CPNS maupun jalur PPPK," ujar dia.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS
- Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tak pernah diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil, TNI, dan Polisi.
- Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Dengan catatan pidana penjara tersebut selama dua tahun atau lebih
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
- Bukan anggota atau pengurus partai politik
- Bersedia ditempatkan sesuai dengan wilayah yang telah ditentukan instansi pemerintah, baik dalam maupun luar negeri
- Terlepas dari itu, ada pengecualian batas usia untuk jabatan tertentu, yakni maksimal 40 tahun. Jabatan yang dimaksud adalah jabatan yang ditentukan langsung oleh Presiden.
Dokumen yang Diperlukan
- Foto diri
- Scan Ijazah
- Scan Transkrip nilai
- Scan KTP
- Scan kartu keluarga