Hanya saja sebelum hak-hak Teddy diberikan, Rizky juga meminta 12 aset dikembalikan.
"Putri Delina dan Rizky meminta aset-aset maupun dokumen milik Rizky Febian maupun milik almarhum dikembalikan kepada anak-anaknya." ujar Bahyuni kepada media.
Bahyuni menyebutkan aset-aset yang harus dikembalikan selain emas perhiasan ada juga tanah, uang hasil penjualan mobil kijang milik Rizky.
"Diantaranya ada 12 yang kita minta segera dikembalikan yang pertiama split rumah penyawangan dan ruko yang di Komplek Penyawang. Kemudian rumah kos 32 kamar yang di Bojongsoang kemudian uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah seharga 106 miliar kemudian uang penjualan mobil kijang milik Rizky sebesar 120 juta." ungkap pengacara tersebut.
Tidak sampai situ saja ada ada juga tanah, usaha grosir dan perhiasan emas sampai 2 milyar.
"Dan kemudian setengah tanah yang dibeli dengan uangnya iki atau uangnya almarhum antara lain di Banjaran, di Ciamis gede ya kemudian ada juga toko material di Banjaran, ada yang di Majalaya kemudian Tanah di Pangalengan dan ada usaha grosir di daerah Ayasari Batukarut Dito, Kabupaten Bandung dan satulagi dulu ada perhiasan emas senilai 2 miliar."ujarnya.
Rizky Febian memberikan waktu 14 hari sejak Hari ini Selasa (16/02/2021), jika tidak maka akan ditempuh jalur hukum.