Ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta, Rabu (06/04/2016), Indra dan kuasa hukumnya, Amati Dachi, menjelaskan kronologis yang terjadi.
Kejadian berawal ketika Indra terlambat mengembalikan modal dan keuntungan sebesar Rp 2 miliar ditambah Rp 646 juta yang diinvestasikan Mikha dalam proyek pembangunan Perumahan Citra Grand Senyiur City di Samarinda, Kalimantan.
Lantaran pada tanggal jatuh tempo, tepatnya pada 24 Maret 2016, Indra belum mengembalikan uang Mikha, pada 29 Maret 2016 pun pihak Mikha berniat bertemu dengan Indra di rumahnya di kawasan Jatiasih, Bekasi.
Namun, Indra tidak sedang berada di rumah sehingga pihak Mikha membawa istri Indra dan kedua anak mereka ke kediamannya di Jalan Antasari, Jakarta, sekitar pukul 05.00 WIB.
Ketika Indra menyusul mereka ke kediaman Mikha dan mendapati pihak Mikha berkata kasar terhadap sang istri di depan kedua anaknya.
Sang istri dan anak-anaknya pun diperbolehkan pulang pada pukul 18.00 WIB, sementara Indra masih melakukan mediasi dengan mereka, termasuk Bams.