"Jadi masih dalam proses perceraian mereka masih belum sah, tapi Henny sudah melangsungkan perkawinan dengan Sandy. Nah, itu dilarang oleh Undang-undang," ungkap Alamsyah Rambe.
Laporan tersebut akhirnya diterima kepolisian dengan nomor laporan TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ. "Untuk mengenai laporan kami sudah diterima oleh penyidik, tinggal selanjutnya mengenai soal penyidikan lebih lanjut lagi," ungkap Alamsyah Rambe.
Akibatnya, Henny Mona dan Sandy Tumiwa terancam hukuman beberapa tahun penjara. "Maksimal 5 tahun," tutup Alamsyah Rambe.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Grid.ID dengan Judul "Henny Mona dan Sandy Tumiwa Terancam 5 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Rio Reifan ke Polisi"