Partahi Sihombing mengatakan jika permasalahan harta ini bisa dibahas ketika proses mediasi gagal.
"Kalau katakanlah sudah di mediasi tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan artinya mediasi internal, itu kan bisa dimungkinkan kalau nanti dikatakan lembaga perkawinan ini bubar, baru nanti digugat mengenai masalah hartanya," tutur Partahi Sihombing.
Malah Partahi Sihombing memberikan sindiran kepada Desiree Tarigan yang terus menerus mempertanyakan masalah harta.
"Jadi jangan terlalu ribut-ribut 'Kami dikasih apa?' loh ini kayak pengemis nih, ya kan? Jadi kalau lawyer yang benar itu tidak teriak-teriak kayak ngemis gitu meminta bagian, karena bagian itu sendiri sudah diatur oleh Undang-Undang, harta bersama itu dibagi dua," ungkap Partahi Sihombing.
Partahi Sihombing juga memperingatkan Desiree Tarigan untuk tidak menyesatkan masyarakat terkait penjelasannya di publik.
"Kita mau tegaskan lagi jangan dibikin masyarakat bodoh, dikatakan bahwa 'Ini atas nama istri saya semua, jika suatu saat saya diceraikan ini dijual segala macam saya akan jadi gembel' bohong itu semuanya, itu penjelasan yang tidak benar, artinya nggak pantas sebagai seorang lawyer yang profesional menyampaikan hal-hal yang menyesatkan untuk masyarakat," tegas Partahi Sihombing.