Hotman Paris sampai beri waktu untuk kuasa hukum Hotma Sitompul buktikan, jika tidak bisa maka dirinya menuntut untuk cabut pernyataan Desiree Tarigan telah mencuri.
"Kalau itu tidak ada cabut semua omonganmu!" Ucap Hotman Paris.
"Saya kan sudah bilang berkali-kali, Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak berlaku Pasal pencurian antara suami dan istri apabila perkawinan tersebut tidak ada perjanjian pisah harta, kedua apabila tidak ada tuntutan pengadilan yang menyatakan pisah ranjang dan harta," ungkap Hotman Paris.
Hotman Paris mengaku yakin jika laporan atas kasus pencurian Desiree Tarigan karena tim kuasa hukum Hotma Sitompul baru sadar pasal tersebut tidak berlaku.
"Saya yakin seyakin-yakinnya, sesudah saya ceramah di mana-mana, baru tim kuasa hukumnya sadar atas Pasal tersebut, padahal mereka sudah melakukan konferensi pers akan melaporkan ke Polda tiba-tiba nggak jadi," tutur Hotman Paris.
Hal ini membuat Hotman Paris merasa pihak Hotma Sitompul terlalu mengada-ada soal berkas yang hilang.
Bahkan dirinya sampai menantang kuasa hukum Hotma Sitompul untuk buktikan surat berharga yang hilang tersebut.