Find Us On Social Media :

Sudah Hampir Matang, BLT Subsidi Gaji Bakal Segera Cair! Simak Ketentuandan Fakta di Balik Penyaluran BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan

GridFame.id - BPJS Ketenagakerjaan atau BLT bakal segera cair lagi.

Jika ingin mendapatkan bantuan tersebut, karyawan diharuskan namanya sudah terdaftar.

Diigadang-gadang bantuan tersebut bakal cair usai lebaran 2021 ini.

Menteri Sosial RI Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah memastikan bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan termin ke-3 tetap dialokasikan tahun 2021.

Tetapi tidak semua orang mendapatkan Bpjs Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini dicairkan untuk penerima bantuan yang belum mendapatkan BLT di termin sebelumnya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Subsidi Gaji Kembali Cair, Tapi Hanya Karyawan Seperti Ini yang Akan Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Sambil menanti penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan oleh pemerintah, simak fakta lain terkait bantuan subsidi gaji untuk para pekerja berikut.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari Tribunnews.com, berikut beberapa syarat penerima bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan.

3. Membayar uang iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp.5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

5. Memiliki rekening bank aktif.

6. Tidak termasuk penerima manfaat program Kartu Prakerja.

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Baca Juga: Jelang Akhir Bulan Maret 2021 BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Segera Cek Penerima Rp 1,2 Juta, Berikut Caranya

Persiapan penyaluran bantuan hampir 100 persen.

Hingga saat ini persiapan penyaluran BLT BPJS 2021 dikabarkan sudah mencapai 98,89 persen.

Hal itu seperti disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia beberapa waktu lalu.

Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021, menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Nantinya setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Apabila usulan tersebut disetujui, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi menuntaskan penyaluran BSU bagi para penerima BSU yang sudah terdaftar namun memang belum menerima BSU akibat berbagai sebab," ujarnya. 

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Belum Cair? Segera Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Dengan NIK KTP

Cair setelah lebaran

Mengutip dari Banjarmasin Post, setelah para pegawai menerima tunjangan hari raya (THR) 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan menyusul dicairkan.

Seperti diketahui, pemerintah masih memiliki utang sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Di 2021 dipastikan sisa utang itu akan ditunaikan mengingat persiapan penyaluran bantuannya sudah hampir 100 persen.

Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Baca Juga: Pekerja dan Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182 Akan Dapat Santunan 48 Kali Upah dari BPJS Ketenagakerjaan dan Beasiswa Anak hingga Kuliah

 

Artikel ini telah tayang di hype.grid.id dengan judul "BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dikabarkan Segera Cair Usai Lebaran, Simak Fakta Berikut!"