Find Us On Social Media :

Heboh BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap Tiga Sudah Ada yang Cair! Ini Tanggapan Kemenkop dan Simak Cara Pengajuannya

BLT UMKM Rp 1,2 Juta

GridFame.id - Di media sosial mendadak heboh karena pencairan BLT UMKM.

Dalam sebuah unggahan, sambil memegang sejumlah uang, sang pemilik akun tersebut mengatakan jika BLT UMKM sudah cair.

Apalagi foto itu langsung diunggah ke grup PNM Mekaar dan BLT UMKM.

Foto tersebut langsung membuat geger warganet.

Masyarakat yang mengetahui itu merasa terheran-heran, karena tahap dua belum selesai cair tetapi sudah ada tahap ketiga.

Mengenai kabar itu, akhirnya Kementrian Koperasi angkat bicara.

Baca Juga: Buruan Cek Penerima BLT UMKM Tahap 3 Lewat eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Cukup Pakai KTP Sudah Bisa Cairkan Rp 1,2 Juta

Saat ini masuk tahap berapa?

Menjawab hal itu, Kompas.com menghubungi secara langsung Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria.

Eddy menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua hingga 28 Juni 2021.

"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," katanya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, dikutip Sabtu (29/5/2021).Pada tahap pertama lalu, lanjut Eddy, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," ujar dia.

"Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu," imbuhnya.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM 1,2 Juta Tahap 3 Tapi Tak Punya Rekening? Begini Cara Pencairannya di BRI dan BNI

Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkinCara pengajuan BLT UMKM

Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.

Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM. 

Baca Juga: Pemilik Rekening BRI Wajib Tahu! Cukup Penuhi 1 Syarat Wajib Ini Saja Pasti Lolos Terima BLT UMKM 1,2 Juta

Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
  2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Nama lengkap
  4. Alamat tempat tinggal
  5. Bidang usaha Nomor telepon.

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Baca Juga: Cuma Dibuka Sampai Tanggal 28 Juni Saja! Langsung Cairkan BLT UMKM 1,2 Juta, Login di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta untuk Tahap 3, Apa Kata Kemenkop?"