Find Us On Social Media :

Dibuka 7-25 Juni, Ini Panduan Daftar fmotm.jakarta.go.id Untuk BLT Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta

GridFame.id - Berikut ini cara daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM).

Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) di Provinsi DKI Jakarta dibuka mulai, Senin (7/6/2021) hingga Jumat (25/6/2021).

Untuk melakukan proses pendaftaran secara online, masyarakat dapat mengakses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan informasi seputar pendaftaran FMOTM melalui akun resmi Instagramnya.

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melaui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang akan dilaksanakan secara online pada tanggal 7 - 25 Juni 2021.

Baca Juga: Ditutup Malam Ini, Kuota Terbatas! Langsung Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17 Sekarang Untuk Dapat 3,55 Juta

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya." tulis @dkijakarta dalam keterangan unggahannya, Jumat (4/6/2021).

Dikutip dari fmotm.jakarta.go.id, program FMOTM ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Harapannya, bantuan ini dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.

Lantas, bagaimana cara mendaftar FMOTM?

Cara Daftar FMOTM

1. Akses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.

2. Kemudian, buat akun baru jika belum memiliki akun.

Baca Juga: Cek BLT UMKM 1,2 Juta dan Pencairannya di BRI dan BNI Di Sini! Siapkan KTP dan KK Sekarang Juga

Pendaftar harus mengisi data NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, membuat kata sandi dan menulis ulang kata sandi untuk membuat akun FMOTM.

3. Setelah berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat tersebut.

4. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

5. Masukkan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.

6. Jika sudah selesai, klik 'Simpan'.

Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Satu akun hanya dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.

Apabila mengalami kendala, segera datang ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa dokumen pribadi seperti:

- KTP

- KK Asli

- Surat Pengantar RT/RW (khusus warga KTP non DKI).

Timeline Pendaftaran FMOTM

Baca Juga: Cair Rp 300 Ribu! Pencairan BST Diperpanjang Hingga Juni 2021, Bagi Yang Belum Terdaftar Simak Cara dan Link Pendaftarannya Di Sini

- Pendaftaran dilakukan pada tanggal 7-25 Juni 2021.

- Setelah selesai melakukan pendaftaran, sistem FMOTM akan melakukan pemadanan data dengan Dukcapil dan Bapenda, pada Minggu pertama dan kedua pada bulan Juli 2021.

- Kemudian, tahap berikutnya akan dilakukan musyawarah kelurahan pada minggu ketiga pada bulan Juli 2021.

- Dilanjutkan dengan penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat pada bulan Juli 2021.

- Penginputan daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG, rencananya dilakukan pada minggu pertama pada bulan Agustus 2021.

- Setelah itu, akan dilakukan verifikasi dan validasi pada minggu kedua pada bulan Agustus 2021.

- Sementara untuk jadwal penetapan dari Kementerian Sosial, waktu akan disesuaikan mengikuti jadwal dari Kemensos.

Adapun Daftar Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan dan Tidak Mendapatkan Bantuan, yakni:

Baca Juga: Gak Perlu Khawatir Gegara BPNT Resmi Diberhentikan! Bantuan Rp 200 ribu Jadi Penggantinya, Langsung Cek Penerima Akses cekbansos.kemensos.go.id

- Anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.

- Rumah Tangga yang memiliki mobil.

- Rumah Tangga yang memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

- Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akses fmotm.jakarta.go.id, Ini Cara Daftar Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu DKI Jakarta