Find Us On Social Media :

Waduh Bencana! Zona Merah di Indonesia Makin Meluas Ada 29, Waspada Bagian Selatan Hingga Pusat Jakarta, Rumah Sakit Terancam Kolaps

Zona merah COVID-19 di Indonesa bertambah menjadi 29 yang sebelumnya 17, ini daerah yang masuk zona merah.

GridFame.id - Pandemi Covid-19 belum berakhir, malah bisa dibilang makin memburuk.,

Indonesia mencatat rekor kasus Corona harian tertinggi pada Rabu (23/6/2021) dengan 15.308 kasus, sehingga total kasus menjadi 2.033.421 kasus.

Adanya lonjakan ini, kasus aktif pun ikut melonjak dengan 160.524.

Akibatnya, banyak rumah sakit terancam kolaps karena tak mampu menampung pasien.

Baca Juga: Kondisi Pandemi Indonesia Memburuk Tembus Rekor Tertinggi, Update Corona 25 Juni 2021! TMII, Ancol dan Dufan Tutup Sampai Batas Waktu yang Tak Ditentukan

Dikutip dari Kompas, Jumat (25/6/2021) Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mencatat 2 juta kasus Covid-19 pada Senin (21/6/2021).

Jumlah tersebut dicapai setelah terjadinya lonjakan kasus virus corona beberapa minggu terakhir.

Seiring dengan itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga merilis peta risiko virus corona terbaru periode 20 Juni 2012.

Baca Juga: Pantas Saja Disebut Enggak Wajar, Nemplok Japok Terus Sampai Punya Panggilan Spesial! Calon Suami Adik Ayu Ting Ting Kena Semprot, Video Mesra Jadi Sorotan

Berikut rincian daerah berstatus zona merah, dikutip dari laman covid19.go.id:

1. Sumatera Selatan: Kota Palembang

2. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi

3. Sumatera Utara: Kota Medan

4. Lampung: Kota Metro

5. Kepulauan Riau Bintan Kota Tanjungpinang

6. Jawa Timur: Ngawi, Ponorogo Bangkalan

7. Jawa Tengah: Wonogiri, Kudus Pati Kendal Tegal Semarang Kota Semarang Jepara

8. Jawa Barat: Bandung Kota Bandung

9. DKI Jakarta: Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur

10. DIY Sleman Bantul Gunungkidul Kota Yogyakarta

11. Banten Tangerang Kota Tangerang

Baca Juga: Satu Indonesia Kena Tipu! Dikira Bersyukur Jadi , Dimas 'Ahmad' Justru Disebut Bermuka Dua Karena Keluhkan Hal ini Selama Tinggal Bareng Raffi Ahmad

Ada beberapa indikator yang digunakan untuk menghitung status zona risiko Covid-19 di Indonesia, yaitu: epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Pengetatan PPKM Mikro Seiring dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 dan menyebarnya varian Delta, pemerintah akhirnya memperkuat PPKM mikro hingga 5 Juli 2021.

Baca Juga: Pantas Saja Gigit Jari! Gayanya Selangit, Ternyata Lesty Kejora Tanggung Semua Biaya Lamaran Sendiri: Rizky Billar Enaknya Aja, Formalitas Doang!

Langkah tersebut diputuskan dalam rapat terbatas yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan sejumlah menteri serta kepala lembaga terkait, Senin (21/6/2021).

"Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan bahwa beberapa penguatan PPKM mikro nanti akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Operasional pusat perbelanjaan Kegiatan perkantoran di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Kemudian, kegiatan dine in atau makan di restoran, warung, kafe, hingga pedagang kaki lima baik yang berdiri sendiri maupun di pasar atau pusat perbelanjaan (mal) dibatasi paling banyak 25 persen.

Baca Juga: Pantas Saja Dulu Diisukan Dengan Raffi Ahmad, Ayu Ting Ting Blak-blakan Ungkap Bisa Jinakan Sifat Playboy Sultan Andara: 'Gua Mah Udah Pakarnya'

Sementara jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran dibatasi sampai dengan pukul 8 malam.

Untuk kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring.

Baca Juga: Pantas Saja Kesal Dengan Kelakuan Jonathan Frizzy, Dhena Devanka Mengaku Sempat Lakukan Hal Ini Kepada Suaminya saat Sebelum Menikah: 'Harga Diri Dong'

Terkait dengan kegiatan ibadah, akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbaru, Daftar 29 Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19 di Indonesia"