Find Us On Social Media :

Begini Cara Buat Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP Selama PPKM Darurat Supaya Bisa Lewat

1. Pekerja sektor esensial.

Pekerja ini meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

2. Pekerja sektor kritikal.

Pekerja meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

3. Perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.

Baca Juga: Indra Penciuman Hilang? Tenang, Ikuti 3 Cara Terapi Mudah Ini Untuk Atasi Anosmia