Find Us On Social Media :

Enggak Perlu Khawatir Lagi! Pembuatan STRP Perorangan Kini Bisa Diurus 24 Jam, Begini Cara dan Syaratnya

STRP

STRP untuk keperluan mendesak diperuntukkan bagi warga yang harus melakukan perjalanan karena situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.

Pengurusan STRP untuk keperluan mendesak perorangan bisa dilakukan selama 24 jam melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

"Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Minggu (11/7/2021) dilansir dari Antara.Cara pengajuan Setelah melengkapi persyaratan dokumen yang diminta, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan STRP:

  1. Membuka jakevo.jakarta.go.id
  2. Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
  3. Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.

Sementara saat ini kabarnya setelah adanya pemberlakuan STRP, arus pergerakan warga dari Depok ke Jakarta dan kota-kota tetangga disebut mengalami penurunan.

Baca Juga: Peraturan dan Ketentuan Terbaru Akad Nikah dan Resepsi Saat PPKM Darurat, Calon Pengantin Harus Bawa Satu Hal Ini