GridFame.id - BPUM BRI menjadi salah satu progran bantuan Pemerintah yang berlanjut di tahun 2021.
Di masa awal pandemi Covid-19, besarnya intensif BLT UMKM yang diberikan yakni 2,4 juta.
Namun di tahun 2021, setiap penerima akan mendapat bantuan sebesar 1,2 juta yang akan disalurkan melalui rekening BRI dan BNI.
Sayangnya kuota pendaftaran BPUM BRI begitu terbatas sehingga tak semua pemilik usaha mikro bakal lolos.
Ada syarat yang berlaku untuk mendapat dana hibah sebesar 1,2 juta.
Bagaimana sebenarnya mekanisme pendaftaran hingga pencairan BPUM BRI?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan dana sekitar Rp 3,6 triliun pada kuartal III 2021 untuk penyaluran bantuan usaha mikro alias BPUM.
Bendahara Negara ini mengungkapkan, anggaran bisa menyerap 3 juta peserta baru dengan target pencairan bantuan Rp 1,2 juta per peserta cair pada Juli-September 2021.
"Saat ini bulan Juli-September kami minta kepada Kemenkop UKM masih ada anggaran Rp 3,6 triliun yang bisa diberikan kepada 3 juta peserta baru. Kita harap datanya lebih baik dan targetnya lebih," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu (17/7/2021).
Wanita yang akrab disapa Ani ini berharap BPUM bisa cair saat masa PPKM darurat untuk membantu warga meningkatkan modal usaha saat situasi tengah sulit-sulitnya.
Adapun realisasi BPUM yang sudah tersalur sebesar Rp 11,76 triliun kepada 9,8 juta penerima.
Dengan alokasi tambahan Rp 3,6 triliun, BPUM yang bakal tersalur sepanjang 2021 adalah Rp 15,36 triliun kepada 12,8 juta usaha mikro.
"Sebesar Rp 1,2 juta bantuan cash kepada usaha kecil yang biasanya berguna bagi usaha kecil untuk bahan jualan. Jadi target total 12,8 juta usaha mikro dengan total anggaran Rp 15,36 triliun. Kita berharap alokasi Rp 3,6 triliun bisa tersalurkan saat kita menghadapi PPKM," beber Ani.
Berikut prosedur pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro.
1. Para penerima BPUM 2021 dapat melakukan pengecekan satu pintu melalui e-form BRI pada website https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.
3. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar.
5. Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.
6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, masyarakat dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.
7. Selain itu, kelengkapan dokumen pencairan lain yang dibutuhkan yakni:
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Surat Pernyataan dan Kuasa
- Formulir Pembukaan/Perubahan Data Rekening (disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang ke Kantor BRI).
Sebagai informasi, BPUM alias BLT UMKM tahap 3 ini juga disalurkan melalui Bank BNI.
Baca Juga: Hore! BPUM BRI 1,2 Juta Tahap 3 Cair, Langsung Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum Sekarang
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Cek E-form BRI, Pemerintah Anggarkan buat 3 Juta Penerima BPUM Rp 1,2 Juta"