GridFame.id - Pencairan BLT UMKM 1,2 juta kini telah memasuki tahap 2.
Kabar gembira ini tentu disambut baik para pemilik usaha mikro.
BLT UMKM 1,2 juta diberikan sebagai modal usaha selama masa pandemi Covid-19.
Mengingat banyaknya tempat usaha yang terdampak pandemi sampai nyaris gulung tikar.
Pemerintah rencananya masih akan memperpanjang pemberian bantuan hingga September 2021 mendatang.
Kini cukup akses link ini saja, Anda bisa dapatkan bantuan 1,2 juta langsung.
Bagaimana caranya?
Berikut cara mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta tanpa perlu antre di BRI, akses eform.bri.co.id/bpum.
BRI kini melakukan pengembangan pada eform dengan implementasi BPUM Reservation System.
Hal ini memungkinkan masyarakat mendapatkan kuota antrean secara online.
Penerima BPUM juga bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal penyalurannya.
Setelah itu, antrean akan didapatkan oleh penerima BPUM, sehingga penerima tak perlu lagi datang langsung ke bank hanya untuk mengambil antrean.
Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:
- Akses eform.bri.co.id/bpum;
- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Diketahui, daftar penerima BLT UMKM atau BPUM tahap 2 dapat dicek secara online.
Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap 2 akan dibagi menjadi tiga periode.
Bantuan pemerintah senilai Rp 1,2 juta akan disalurkan langsung ke rekening penerima.
Calon penerima BLT UMKM atau BPUM dapat mengakses laman resmi dari BRI atau BNI.
Nasabah BRI dapat mengakses laman resmi eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui status penerima BLT UMKM atau BPUM.
Sementara itu, pengecekan di BNI dapat dilakukan dengan login di banpresbpum.id.
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia @kemenkeuri, penerima BPUM akan ditambah.
Dana bantuan sebesar Rp 3,6 triliun akan diberikan kepada 3 juta penerima baru pada Juli hingga September 2021.
Sementara dikutip dari Instagram @kemenkopukm, penyaluran BPUM Tahap 2 akan dibagi menjadi 3 periode, yaitu: Juli, Agustus, dan September 2021.
Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.
Berikut ini jadwal pencairan BPUM tahap 2 tahun 2021 untuk 3 juta pelaku usaha mikro:
- Sebanyak 1.500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta sampai dengan akhir Juli 2021
- Pada Agustus 2021 sebanyak 1.000.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta
- Sebanyak 500.000 Pelaku Usaha Mikro akan menerima BPUM Rp 1,2 juta pada September 2021
Berikut cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM secara online melalui BRI dan BNI.
Simak cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM secara online melalui BRI dan BNI.
Cara Cek Penerima BPUM di BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Penerima BPUM di BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Siap-Siap Cek Rekening Pekan Depan! Simak 4 Fakta Soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Atau BSU
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Nomor Kartu Keluarga (KK);
3. Nama lengkap;
4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
5. Bidang usaha;
6. Nomor telepon.
Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:
1. E-KTP;
2. Fotokopi NIB atau SKU;
3. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "Berikut Cara Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum"