Raiden Soedjono memang mencantumkan alasannya menggugat
"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat. Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak. Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dari perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.
Untuk detailnya, Taslimah tidak bisa menjelaskan secara rinci.
Sebab hal itu sudah masuk ke dalam materi gugatan yang tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.