GridFame.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan mengganti 100 pos penyekatan menjadi tiga kebijakan untuk menindak.
Kebijakan tersebut yaitu, pertama, memberlakukan sistem ganjil genap di beberapa kawasan tertentu.
Kedua, pemberlakuan patroli di 20 titik yang sempat menjadi pos penyekatan.
Ketiga, rekayasa lalu lintas di titik tertentu yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.
Misalnya, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya sempat melakukan rekayasa lalu lintas di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat karena terjadi kepadatan kendaraan.
Contoh lain, ketika seperti di PIK 2 Jakarta Utara beberapa waktu lalu juga viral terjadi kemacetan panjang.
Pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas demi menghindari kerumuman kendaraan.
Namun kebijakan ini bakal diambil tergantung situasi di lapangan, tergantung kondisi lalu lintas.
"Kebijakan ini mulai besok Rabu (11/8/2021) sampai Senin (16/8/2021) bakal diberlakukan," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8/2021).
Sambodo menerangkan, untuk sistem ganjil genap ada delapan titik yang dibelakukan.
Lokasi pemberlakuan ganjil genap ada di:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Majapahi
4. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca Juga: Tak Terurus Hingga Cat Tembok Mengelupas, Begini Potret Memprihatinkan Bisnis Kue Milik Syahrini
5. Jalan Hayam Wuruk
6. Jalan Gajah Mada
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Jenderal Gatot Subroto
"Dengan sistem ganjil genap ada delapan ruas jalan, hal ini mendasari pada Keputusan Dishub Nomor 320 Tahun 2021," ujar dia.
Pembelakuan sistem ganjil genap pengganti pos penyekatan ini mulai dari pukul 06.00-20.00 WIB.
Sementara untuk 20 titik Pos penyekatan seperti di Jalan Raya Bogor dan kawasan Lampiri, Jakarta Timur bakal diganti dengan patroli.
Aparat gabungan bakal keliling memantau wilayah untuk menindak kerumunan.
"Jadi tiga kebijakan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas," kata dia.
Menurut Sambodo, kebijakan ini diambil untuk memudahkan aparat gabungan menekam mobilitas kendaraan di Jakarta.
Sehingga, upaya Pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 di Jakarta dapat tercapai.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Mulai Jam 6 Pagi Sampai 8 Malam, Diterapkan di Delapan Ruas Jalan