Sementara itu pihak kepolisian sudah menjelaskan perkara penangkapan dr Richard Lee.
"Kasus itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya illegal access di akun yang sudah menjadi barang bukti," ujar Yusri dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan," kata Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kompol Rovan.
Richard Lee dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Namun, setelah proses yang panjang dr Richard Lee akhirnya dibebaskan.
Dibantu oleh beberapa pihak dan pengacaranya yang langsung terbang dari Jakarta bersama timnya.