Find Us On Social Media :

Sudah Tamat SMA dan Punya KTP? Siap-Siap Jadi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 20 dan Cairkan 3,55 Juta, Begini Caranya

Kartu Prakerja

GridFame.id - Siap-siap Kartu Prakerja gelombang 20 buka kuota 800.000 orang!

Sejak tahun 2020 lalu Pemerintah menggelontorkan dana untuk program bantuan pada masyarakat terdampak.

Salah satunya yakni bantuan Kartu Prakerja yang bakal segera memasuki gelombang 20.

Jangan buang-buang waktu, simak baik-baik cara daftar dan syarat agar lolos jadi penerima Kartu Prakerja.

Lalu, kapan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dibuka? 

Simak di sini bocoran tanggal sekaligus syarat agar lolos jadi penerima bantuan Pemerintah 3,55 juta.

Baca Juga: Bakal Segera Dibuka! Ini Info Kuota Kartu Prakerja Gelombang 20 dan Syarat Agar dapat Bantuan Rp 3,55 Juta

Siapkan KTP bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah dibuka lagi pendaftarannya untuk 800 ribu orang. Kabar bagus bantuan pemerintah kembali disalurkan kepada masyarakat yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19. Bantuan pemerintah sebesar Rp 3,55 juta bisa diambil bagi yang terkena PHK atau masih mencari pekerjaan. Bantuan Rp 3,55 juta dari pemerintah ini termasuk dalam program Kartu Prakerja. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 akan segera dibuka.

Baca Juga: Angin Segar Bagi Para Pengusaha! Heboh Kabar BLT UMKM Diperpanjang Hingga 2022, Begini Faktanya

Hal itu disampaikan langsung oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu. Menurut Louisa, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 akan dibuka beberapa hari mendatang. Adapun kuota Kartu Prakerja gelombang 20 sebanyak 800.000 penerima.

"Kuota gelombang 20 adalah 800.000. Jadwalnya akan kami umumkan dalam beberapa hari ke depan," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (5/9/2021). Pada semester II tahun ini, Kartu Prakerja sudah dibuka dalam dua gelombang dengan 1,6 juta penerima. Kuota yang disediakan pada semester ini adalah 2,8 juta penerima dengan anggaran sebesar Rp 10 triliun. Para penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapat total bantuan sebesar Rp 3,55 juta.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka? Ini Bocoran Tanggal Sekaligus Cara Daftar jadi Penerima Bantuan 3,55 Juta Rinciannya bantuan yang diterima adalah: - Dana pelatihan Rp 1.000.000 - Dana bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta - Insentif survei keberkerjaan Rp 50.000 per survei (akan ada 3 survei). Insentif Rp 600.000 akan turun jika penerima Kartu Prakerja telah menyelesaikan pelatihan dan ditandai dengan adanya serifikat.

Syarat Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) - Berusia minimal 18 tahun - Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja juga bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memnuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi, dikutip dari laman resminya. Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak. Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan manapun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian. Meski demikian, prioritas tetap diberikan bagi pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Tamat SMA dan Sudah Punya KTP? Pemerintah Sudah Siapkan Bantuan 3,55 Juta, Klik di Sini Untuk Daftar Lewat HP Namun, ada beberapa kelompok pekerjaan yang tidak bisa mendaftar, yaitu: - Pejabat Negara - Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Aparatur Sipil Negara - Prajurit Tentara Nasional Indonesia - Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia - Kepala Desa dan perangkat desa - Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di MotorPlus Online dengan Judul "Siapkan KTP Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Untuk 800 Ribu Orang"