Terdakwa kasus penganiyaan anak, Fajar Umbara kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (13/9/2021). Dalam sidang kali ini, Fajar Umbara divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak penganiayaan pada anak sambungnya. Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Fajar Umbara.
“Vonisnya itu, dia dua tahun kurungan, denda Rp 100 juta jika tidak dibayar tambah 2 bulan,” kata Boy Sullimas, kuasa hukum Fajar seperti dikutip dari Kompas.com. Mendaoat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak Fajar Umbara mengaku bakal pikir-pikir untuk melakukan banding.
Pasalnya sebelum vonis dijatuhkan, jaksa menuntut 4,5 tahun penjara atas kasus yang menyeret nama Fajar Umbara. “Kita pikir-pikir dulu, ini kan punya waktu tujuh hari dikasih. Kita coba rembuk dulu sama pihak Mas Fajar baru kita ambil langkah selanjutnya apakah jadi banding atau tidak,” tutur Boy.
Mengetahui kabar soal mantan suaminya, Yuyun Sukawati mengaku kecewa dan menyebut hukuman itu tak sebanding dengan penderitannya selama ini.