Find Us On Social Media :

Apakah BLT UMKM 1,2 Juta Lanjut Sampai Tahun 2022? Simak Penjelasannya Sekaligus Cara Pencairan BPUM Tahun 2021

Keberlanjutan BLT UMKM

GridFame.id - Apakah BLT UMKM 1,2 juta lanjut sampai tahun depan?

Sepanjang tahun 2020 hingga 2021, Pemerintah terus menjalankan beberapa program bantuan.

Bantuan pemerintah diberikan kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19 secara menyeluruh.

Baik pemilik usaha, pekerja swasta, ibu hamil hingga pelajar memiliki besaran insentif yang berbeda-beda.

Salah satu yang masih banyak peminat yaitu BLT UMKM yang diberikan sebagai dana hibah untuk pemilik usaha kecil dan menengah.

Sebentar lagi tahun 2021 akan segera berakhir, akankah BLT UMKM 1,2 juta dihentikan?

Simak penjelasan Kemenkop berikut ini.

Baca Juga: Pemilik Rekening BCA Lolos Verifikasi BPJAMSOSTEK Tapi Bantuan 1 Juta Tak Cair? Simak Cara Baru Cairkan BSU Untuk Bank Swasta

Program bantuan khusus untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih terus disalurkan hingga saat ini.

Pencairan BPUM saat ini telah memasuki tahap kedua, dan ditargetkan akan selesai pada bulan September 2021.

Dikutip dari dari Kompas.com, hingga saat ini bantuan UMKM telah diterima oleh 12,7 juta penerima, dari total target penerima sebanyak 12,8 juta penerima.

Masyarakat pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 Juta.

Lalu akankah penyaluran bantuan UMKM kembali dilanjutkan pada tahun 2022?

Baca Juga: Waduh Penerima Bansos Simak Baik-Baik! Kemenkop Siapkan Aturan Baru dalam Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Termasuk Kewajiban Lampirkan NIB/SKU

Dilansir Kompas.com, pemerintah melalui Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan program BLT UMKM tersebut.

Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran program BLT UMKM 2022.

“BPUM tahun depan kita menunggu (keputusan) dari Kemenkeu, kalau diminta lagi kita siap, karena masih banyak yang membutuhkan dan berharap menerima bantuan ini,” ucapnya dalam jumpa pers virtual, Senin (20/9/2021) lalu.

BPUM ini merupakan program bantuan yang disalurkan untuk mengatasi masalah perekonomian masyarakat selama pandemi berlangsung.

Cek Penerima BLT UMKM:

A. BRI

- Pertama login https://eform.bri.co.id/bpum;

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

B. BNI

- Klik link http://banpresbpum.id;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca Juga: BLT UMKM 1,2 Juta Bakal Lanjut Sampai Tahun 2022 Atau Tidak? Begini Penjelasan Kemenkop...

Cara Cairkan Bantuan UMKM

BLT UMKM diberikan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.

Jika Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, segera cairkan bantuan setelah Anda menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Prediksi BLT UMKM, Apakah Masih Dilanjutkan tahun 2022? Begini Tanggapan Kemenkop UKM

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cara Cairkan Bantuan Tanpa Antre Melalui Reservation System Eform BRI:

- Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Kemudian lengkapi dan isi kode verifikasi, lalu akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Setelah itu nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Bakal Dicairkan! Tidak Semua Penerima Tahun Lalu Mendapat Rp 1,2 Juta, Segera Cek Nama Anda Disin

 

 

Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Tribunnews.com dengan Judul "Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre, Akankah Penyaluran BPUM Berlanjut di 2022? Ini Penjelasannya"